BaroqahNews.Com..POPAYATO. Sebuah Kemenangan yang disambut demo besar-besaran di berbagai kota dan kawasan Industri. Semua argumentasi anggota DPR, pejabat pemerintah & pebisnis tentang kehebatan OMNIBUS LAW tak di gubris, ini karena OMNIBUS LAW diyakini secara umum sebagai hasil Konspirasi para pebisnis Radikal baik yang di dalam lingkaran garis kekuasaan maupun yang di luar.
Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa 262 anggota DPR RI adalah Pengusaha. Sementara itu, Sebagian besar posisi strategis kabinet dikuasai oleh para pebisnis. Mereka adalah Mekno Kemaritiman dan investasi Luhut B Panjaitan yg juga seringkali dijuluki menteri super, menteri BUMN Erik Tohir, menteri pertahanan Prabowo Subianto, menko perekonomian Erlangga Hartato, menteri Kelautan perikanan Edhi Prabowo & terakhir adalah menteri pariwisata & ekonomi kreatif Wisnu Tama. #BRI
Disisi lain RUU tersebut juga mendapat penolakan lebih dari 200 akademisi. Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti, Dilihat dari perspektif hukum ada 2 hal yang patut di soroti dalam pembentukan RUU tersebut. yaitu dari prosedur pembentukannya & substansinya.
Dalam UU no 12 tahun 2011 zunto UU no 15 tahun 2019 disitu diatur mengenai tahapan-tahapan dan prosedur pembentukan UU. mulai dari perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Kemudian juga UU tersebut mengatur Azas-azas tentang pembentukan & materi muatan.
lebih lanjut ia mengatakan salah satu azas terpenting yaitu partisipasi publik, dalam hal ini partisipasi publik tidak terbuka dan kelihatan di tutupi.
UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana negara ini di selenggarakan oleh pimpinan. jadi harus dilihat sebagai cara rakyat jangan semata-mata dilihat bahwa UU ini hanyalah produk dari pembentuk UU yang notabene adalah lembaga politik.
"Salus Populi Suprema Lex Esto" keselamatan masyarakat keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.. Pungkasnya yang juga Guru Besar UNPAD tersebut. #BRI


